JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji atau upah karyawan. Adapun data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun atau berkontribusi 16,1 persen dari total penerimaan pajak.
Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang.
"PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip, Rabu (20/3/2024).
Sri Mulyani menambahkan, PPh 21 relatif sangat baik dan artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru. Dengan begitu para pekerja membayar PPh 21.
"Kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," tuturnya.