JAKARTA, iNews.id - Di tengah banyaknya keluhan masyarakat karena mahalnya tarif jalan tol Trans Jawa, tahun ini pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan akan menyesuaikan tarif 15 tol di Indonesia.
Ruas-ruas tol itu sudah masuk pada tahap peninjauan standar pelayanan minimum (SPM) sesuai ketentuan Peraturan Menteri (PM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16 Tahun 2014, yang terdapat poin penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
“Setelah dievaluasi, kemudian dihitung berdasarkan inflasi daerah tersebut (berdasarkan lokasi jalan tol). Ini berlaku bukan hanya untuk jalan tol Jasa Marga saja, namun juga jalan tol di seluruh Indonesia,” ucap anggota BPJT Kuntjahjo Pambudi di Jakarta kemarin.
Dia menyebutkan, sejumlah ruas tol milik Jasa Marga yang akan disesuaikan tarifnya antara lain Surabaya-Mojokerto Seksi I, dan tol Bali Mandara. Selain itu kenaikan akan diberlakukan pada ruas tol Jagorawi, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, dan ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
“Tapi waktu penyesuaian hingga penetapan, tarifnya berbeda-beda. Yang jelas, 15 ruas ini akan disesuaikan tarifnya sepanjang 2019 ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif yang paling dekat akan diterapkan adalah ruas tol Sedyatmo. Ruas tol yang menghubungkan Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng, Banten, menuju tol dalam kota itu telah melalui evaluasi dua tahunan dan dinilai memenuhi SPM. Kenaikan tarif tol tersebut mulai berlaku Kamis (14/2/2019) pukul 00.00 WIB.
“Sejak Oktober 2018 sudah dievaluasi dan keputusan penyesuaian tarif sudah di tetapkan pada 6 Februari 2019 berdasarkan keputusan Kementerian PUPR,” ujar Kuntjahjo.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali berdasarkan evaluasi pemenuhan SPM dan berlaku untuk setiap ruas tol di Indonesia. “Aturannya berlaku demikian sebagaimana di PM 16 Ta hun 2014, bahwa persyaratan penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan pemenuhan SPM,” ucapnya.
Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian tarif tol Sedyatmo disesuaikan dengan rasionalisasi golongan kendaraan. Dia menambahkan, untuk tarif golongan I terjadi kenaikan dari semula Rp7.000 menjadi Rp7.500. Sementara kendaraan golongan II yang semula tarifnya Rp8.500, digabungkan ke golongan II menjadi Rp10.000.
Adapun tarif kendaraan golongan IV dan V berlaku tarif masing-masing Rp12.500 dan Rp15.000. “Untuk kendaraan golongan II dan III pada penetapan tarif yang baru ini digabung ke dalam kelompok kendaraan golongan tiga,” ucapnya.