Ekspor dan impor menjadi salah satu contoh sektor yang dianggap aturannya menyulitkan. Hal ini terefleksikan dengan skor nilai kemudahan berbisnis perdagangan lintas batas yang masih di bawah negara-negara berkembang lainnya.
Berdasarkan hasil studi Bappenas, nilai kemudahan berbisnis perdagangan lintas batas Indonesia sebesar 67,3. Angka ini lebih kecil dibandingkan beberapa negara sekelasnya, seperti Malaysia dengan nilai 88,5, Thailand 84,7, dan Vietnam 70,8.
"Soal trading cross border Indonesia dalam kondisi gawat. Regulasi yang ada cenderung tidak memudahkan, ini masalah serius," katanya.
Rendahnya nilai kemudahan bisnis ini kemudian berdampak terhadap tingginya biaya ekspor dan impor Indonesia. Studi Bappenas menyebutkan, hanya Vietnam yang mengalahkan besarnya biaya ekspor dan impor negara di kawasan ASEAN.
Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan efisiensi aturan-aturan yang berlaku.