Skema Pajak Freeport Nail Down, Sri Mulyani Yakin Negara Tak Dirugikan

Antara
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pajak yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menggunakan skema nail down. Skema tersebut dinilai memberikan kepastian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis skema nail down yang dikenakan kepada PTFI akan membuat pendapatan negara yang diperoleh lebih besar.

"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak (PNBP) lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (22/12/2018).

Freeport McMoran selaku pemegang mayoritas saham PTFI sebelumnya ngotot mengajukan skema nail down. Secara umum, Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menggunakan skema prevailing.

Skema prevailing yang merupakan konsekuensi dari perubahan rezim kontrak (KK) ke IUPK bersifat dinamis. Artinya, pembayaran pajak akan menyesuaikan naik turunnya harga tambang. Dengan prevailing, PTFI bisa membayar pajak lebih rendah saat bisnis sedang lesu dan sebaliknya, membayar pajak lebih tinggi saat bisnis sedang naik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Nasional
18 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
26 hari lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
1 bulan lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal