Dengan demikian, PTFI menerapkan skema pajak yang sama dalam KK. Namun, Sri Mulyani yakin skema nail down tidak menyalahi aturan. Hal itu sesuai dengan Pasal 169 UU Minerba. Dia yakin skema tersebut merupakan win-win solution.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik dalam bentuk PPh badan, PPh perseorangan, PPN, PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dengan skema nail down, PTFI mengikuti tarif pajak saat ini. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Badan dikenakan 25 persen dari laba.
"Mereka mendapatkan pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya yang 35 persen namun di-nail down, jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Skema ini, kata Sri Mulyani, juga berlaku untuk komponen pajak lainnya seperti PPN. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin memberikan kepastian usaha. Selain itu, pendapatan negara juga lebih pasti.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Minerba untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," tuturnya.