Soal Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi, Kemenhub: Sedang Disusun

Giri Hartomo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bergerak cepat untuk menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik Lebaran. Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik Lebaran. Penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kemenhub. 

“Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021). 

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Nasional
15 jam lalu

Strategi Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Minta Warga Lapor RT/RW sebelum Mudik: Jangan Sampai Kecurian lalu Salahkan Pemerintah

Megapolitan
1 hari lalu

Jelang Musim Mudik, Terminal Pulogebang bakal Cek Bus hingga Tes Urine Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal