Soal Aturan Rapid Antigen di Sektor Transportasi, Budi Karya Tunggu Satgas Covid-19

Giri Hartomo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan. 

Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Lantas kapan aturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19. 

“Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (17/12/2020).  

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
15 hari lalu

Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah

Mobil
17 hari lalu

Indonesia Akan Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas dari EV hingga Kendaraan Otonom

Nasional
22 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal