Soal Bank Jangkar, Sri Mulyani Akui Terlalu Rumit

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta atau Bank Jangkar terlalu rumit. Karena itu, diterbitkanlah PMK Nomor 70 Tahun 2020 terkait penempatan dana negara pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Sri Mulyani mengatakan, terdapat banyak catatan mengenai PMK Nomor 64 Tahun 2020 tersebut. Pasalnya, baik prosedur dan prosesnya cukup rumit diimplementasikan. 

Bahkan, kriteria penunjukan bank jangkar untuk menyimpan dana negara juga sangat sulit untuk dipenuhi. "Kita juga sudah meminta kepada bapak Menko (Perekonomian) untuk melakukan proses melakukan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional agar dia bisa lebih mudah dan betul-betul bisa mengakses sesuai dengan tujuan untuk melakukan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020). 

Sri Mulyani memaparkan, PMK Nomor 70 Tahun 2020 didesain untuk mendukung perbankan agar mampu merestrukturisasi kredit sehingga sektor usaha memiliki napas dalam menghadapi Covid-19. Langkah itu merupakan intervensi pemerintah untuk mendorong dan mendukung pelaksanaan kegiatan di sektor riil melalui penempatan dana pemerintah dengan suku bunga murah. 

Dia juga mengatakan, penempatan dana ke Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tahap awal mencapai Rp30 triliun ini disiapkan karena skema bank jangkar belum benar-benar efektif.

"Nah PMK Nomor 64 Tahun 2020 juga masih burden sharing (pembagian beban) yang segera diselesaikan dengan Bank Indonesia," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Bisnis
14 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Nasional
17 hari lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
17 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Nasional
18 hari lalu

Bos Danantara Ungkap Praktik Nakal BUMN: Ada yang Profit Tinggi dengan Percantik Buku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal