Soal Gaji Staf Ahli Rp100 Juta, Ini Kata Pertamina

Suparjo Ramalan
Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina. (Foto: Sindonews)

Di sisi lain, pernyataan Arya memperjelas Surat daran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan pelat merah. Di mana, jumlah maksimalnya lima orang dengan batasan honorarium Rp50 juta per bulan.

Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaruan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN dilakukan secara diam-diam atau tertutup. Bahkan dengan bayaran fantastik mencapai Rp100 juta lebih.

Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara. "Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.

Menurut Arya, penerbitan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 sekaligus mencabut berlakunya aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli. Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya. Dalam aturan terdahulu, Menteri BUMN melarang direksi mempekerjakan staf ahli dan sejenisnya secara permanen. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad-hoc atau personal konsultan untuk pekerjaan tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam butir 2 bagian E Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017. "Staf ahli sebelum Erick Thohir sifatnya ad-hoc dan tidak ada batasan waktu, jadi bisa bertahun-tahun," kata Arya.

Selain itu, dia menjelaskan aturan tersebut tidak membatasi besaran gaji maupun jumlah staf ahli dalam sebuah BUMN. Akibatnya, Kementerian BUMN menemukan sejumlah staf ahli di perusahaan pelat merah memiliki gaji lebih dari Rp100 juta maupun jumlah staf ahli hingga belasan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Danantara ungkap Merger BUMN Karya Batal Tahun Ini gegara Utang 

Nasional
5 hari lalu

Heboh Isu Petugas Dipecat gegara Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Diminta Teliti Respons Kabar Viral

Bisnis
5 hari lalu

Penjelasan Danantara soal BUMN Ramai-Ramai Gelar RUPSLB di Akhir Tahun

Nasional
8 hari lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal