Soal Gugatan Rp5 Triliun, Indonesia Akan Minta Penjelasan AS

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Ant)

Empat aturan yang direvisi itu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2017 direvisi menjadi Permendag Nomor 64 Tahun 2018, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menjadi Permendag Nomor 65 Tahun 2018. Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 34 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018. “Iya, (aturan) holtikultura dan produk hewan," kata dia.

Selain itu, Oke menjelaskan, besaran gugatan yang diminta AS sebesar 350 juta dolar AS hanya angka kisaran. Dengan kata lain, bukan berarti Indonesia harus membayar tunai sebesar itu sehingga  angkanya dapat berubah atau dibayar dengan skema lain 

"Mereka masih reserve (mengamankan) haknya dulu karena sejak 22 Juli mereka bisa menyatakan puas atau tidak puas selama 20 hari. Maka mereka retaliate 350 juta dolar AS kan baru angka potensi kerugian 2017," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Bisnis
10 bulan lalu

Indonesia Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Minyak Sawit dan Biofuel

Bisnis
12 bulan lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Bisnis
1 tahun lalu

Profil Budi Santoso, Birokrat yang Dipilih Prabowo jadi Menteri Perdagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal