Empat aturan yang direvisi itu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2017 direvisi menjadi Permendag Nomor 64 Tahun 2018, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menjadi Permendag Nomor 65 Tahun 2018. Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 34 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018. “Iya, (aturan) holtikultura dan produk hewan," kata dia.
Selain itu, Oke menjelaskan, besaran gugatan yang diminta AS sebesar 350 juta dolar AS hanya angka kisaran. Dengan kata lain, bukan berarti Indonesia harus membayar tunai sebesar itu sehingga angkanya dapat berubah atau dibayar dengan skema lain
"Mereka masih reserve (mengamankan) haknya dulu karena sejak 22 Juli mereka bisa menyatakan puas atau tidak puas selama 20 hari. Maka mereka retaliate 350 juta dolar AS kan baru angka potensi kerugian 2017," ucapnya.