Soal Iklan Rokok di Internet, YLKI Usulkan Dibuat Aturan yang Spesifik

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan dibuatnya aturan terkait iklan rokok di media sosial maupun website. Pasalnya, saat ini iklan rokok bebas berseliweran tanpa pengaturan seperti di media elektronik.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaturan ini perlu digodok pemerintah karena masyarakat bebas mengakses website bahkan bagi anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengenal rokok.

"Kalau di TV kan ada jam tayangnya ditentukan. Kemudian kontennya juga dibatasi tapi di internet ini jam tayangnya tidak ada yang mengawasi, termasuk di media-media mainstream," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Aturan yang memuat regulasi iklan rokok di media elektronik dan cetak dinilai sudah tidak up to date. Pasalnya, saat regulasi tersebut dibuat, internet tidak marak digunakan seperti saat ini.

"Itu yang saya kira juga harus ada pengendalian dari sisi regulasi. UU kesehatan atau PP tentang iklan rokok itu kan dibuat sebelum era digital marak sehingga mungkin luput dari pengamatan," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Gadget
2 bulan lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
3 bulan lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Nasional
10 bulan lalu

Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal