Soal Pajak E-Commerce, Kemenkeu Sebut Pedagang Tidak Wajib Punya NPWP

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Nufransa menambahkan, Kemenkeu juga memberikan kemudahan data pelaporan pajak oleh penyedia platform marketplace. Dalam hal ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pelaporan data dipermudah.

Data ini, kata Nufransa, untuk melihat perkembangan e-commerce di Tanah Air sebagai bahan pengambilan kebijakan di masa yang akan datang. Dia juga menyebut, aturan tersebut juga akan pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis online.

"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
28 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
28 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
1 bulan lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal