Soal Pajak E-Commerce, Kemenkeu Sebut Pedagang Tidak Wajib Punya NPWP

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Nufransa menambahkan, Kemenkeu juga memberikan kemudahan data pelaporan pajak oleh penyedia platform marketplace. Dalam hal ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pelaporan data dipermudah.

Data ini, kata Nufransa, untuk melihat perkembangan e-commerce di Tanah Air sebagai bahan pengambilan kebijakan di masa yang akan datang. Dia juga menyebut, aturan tersebut juga akan pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis online.

"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Makro
30 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal