Soal Pajak E-Commerce, Kemenkeu Sebut Pedagang Tidak Wajib Punya NPWP

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Nufransa menambahkan, Kemenkeu juga memberikan kemudahan data pelaporan pajak oleh penyedia platform marketplace. Dalam hal ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar pelaporan data dipermudah.

Data ini, kata Nufransa, untuk melihat perkembangan e-commerce di Tanah Air sebagai bahan pengambilan kebijakan di masa yang akan datang. Dia juga menyebut, aturan tersebut juga akan pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis online.

"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
16 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal