Soal Penghapusan IMB, Menteri ATR Sebut Baru Tahap Wacana

Antara
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipastikan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah karena masih didiskusikan. Pasalnya, sistem yang akan diubah menjadi standardisasi ini memicu pro-kontra di lapangan. 

"Itu kan wacana yang sedang didiskusikan, belum menjadi policy. Hanya saja waktu itu pertemuan dengan REI (Rea Estat Indonesia), IMB sekarang perlu pendekatan lebih baru," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sofyan menjelaskan, wacana penghapusan ini muncul karena pada praktiknya sistem perolehan IMB saat ini banyak terjadi pelanggaran. Menurut dia, banyak pelaku usaha yang menyalahi izin tentang standar bangunan tertentu.

Meski masih sebatas rencana, bukan berarti pemerintah tidak mengawasi perizinan bangunan. Setiap bangunan tetap perlu mematuhi standar yang dibuat pemerintah dan pengawasan terkait kepatuhan standar akan ditingkatkan.

"IMB masih diatur dalam UU, nanti akan mengubah dari satu izin menjadi standar. Itu yang benar, cuma pengawasannya nanti harus ditingkatkan," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 

Nasional
1 bulan lalu

Menteri PU Ungkap Hanya 51 Ponpes Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung 

Nasional
1 bulan lalu

Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Usul Pemerintah Subsidi Biaya IMB

Bisnis
3 tahun lalu

NIB Jadi Kartu Sakti UMK Perseorangan, Bisa Langsung Usaha Tanpa Izin Lingkungan dan IMB

Nasional
3 tahun lalu

KPK Dalami Instruksi Eks Walkot Yogya Muluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal