"Kami tidak bisa memberikan informasi, tidak bisa memberikan jawaban atau respon terhadap sesuatu yang belum ada (pemanggilan), kurang lebih seperti itu ya," kata Agung.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut dan itu adalah hasil yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah.
"Detilnya nanti pada saat kami betul-betul dipanggil (DPR) karena sampai dengan sekarang belum ada komunikasi secara lisan, belum ada komunikasi secara tertulis," ungkap Agung.
Sementara itu, BPK dan BPKP membangun sinergi untuk meningkatkan penyelenggaraan pengawasan intern oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Agung, sinergi dan koordinasi BPK bersama dengan BPKP diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.