"Kecuali pembelinya dikenal (sama si penjual). Karena jangan-jangan nanti yang datang itu adalah bagian dari mafia tanah, hati-hati," ucap Sofyan.
Untuk meminimalisir kecurangan, menurutnya, harus melibatkan para notaris PPAT. Meskipun, Sofyan mengakui, ada oknum di internal PPAT yang juga bagian dari mafia tanah.
Di lain sisi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen akan menindak tegas, bahkan tak segan untuk memecat PPAT atau pihak-pihak yang terlibat dengan praktik mafia tanah tersebut.
"Kita akan ambil tindakan keras. Kita pecat kalau ketahuan, dan sekarang sudah ada yang kita pecat PPAT-nya. Jadi hati-hati masyarakat, kalau misalnya nanti mengecek tanah, mengecek sertifikat, itu jangan dilepas kepada pihak ketiga untuk mengecek karena bisa dipalsukan. Harus ada pengawalan yang bagus," tuturnya.