JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) , Sri Mulyani Indrawati, mengakui aset negara dalam bentuk tanah rawan diserobot mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Terkait dengan itu, Sri Mulyani meminta DJKN melindungi dan mengamankan aset negara secara administrasi, dimana semua barang milik negara (BMN) harus didaftarkan dan memiliki sertifikat secara legal.
"Barang-barang milik negara harus diamankan secara administratif dan secara legal. Barang itu harus didaftarkan, harus memiliki sertifikat, dan dijaga dari sisi kepemilikannya, karena ini akan menjadi salah satu akuntabilitas dalam berbagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum. Ini untuk upaya pemerintah menangkal praktek mafia tanah atau mafia aset negara," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, jika aset negara tidak diadministrasikan secara legal, hal itu dengan mudah dapat dimanfaatkan atau diambil alih oleh mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pemerintah.
"Terus terang kalau aset negara tidak diadministrasikan, tidak memiliki aset legal yang kuat, mudah sekali dilakukan penyerobotan baik itu dilakukan oleh oknum bekerjasama dengan mafia aset atau mafia tanah. Ini hal yang saya minta untuk diperangi oleh DJKN apalagi saat ini kita sedang melakukan kegiatan yang penting untuk mengembalikan hak negara seperti melalui satgas BLBI," kata Sri Mulyani.