JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan beragam insentif perpajakan untuk menarik investasi. Salah satunya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang bisa mencapai 17 persen.
Menkeu mengatakan, penurunan PPh badan akan dilakukan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen. Pada 2021-2022, tarif akan diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 menjadi 20 persen.
Sementara itu, kata dia, bagi perusahaan yang go-public alias melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menikmati tarif PPh Badan 3 persen lebih rendah dari tarif dasar. Tarif istimewa ini hanya untuk emiten baru.
"Dengan demikian untuk yang mereka go public, PPh-nya akan turun dari 22 menjadi 19 dan yang go public nanti tahun 2023 mereka akan turun dari 20 persen menjadi 17 persen, karena turun 3 persen di bawah tarif," katanya dilansir laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2019).
Selain PPh badan, kata Menkeu, pemerintah juga akan menghapus pajak dividen. Pembebasan pajak ini berlaku, baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Tak hanya itu, tarif PPh pasal 26 atas bunga juga akan diturunkan dari posisi saat ini 20 persen. Pajak ini dikenakan atas subjek pajak luar negeri yang mendapat bunga dari dalam negeri.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, seluruh insentif pajak tersebut nantinya dimasukkan dalam Omnibus Law. Aturan ini akan komprehensif mulai dari tarif PPh Badan hingga pajak untuk perusahaan over-the-top (OTT) asing seperti Netflix dan Spotify.