Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4 di Akhir Tahun, Ini Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 13 September 2025 - 08:37:00 WIB
Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPh pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah (foto: Anggie/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah.

Diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki dan furnitur.

"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Selain pemberian insentif terhadap sektor horeca, Airlangga juga menyatakan pemerintah akan memberikan sejumlah jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut