JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah kebijakan blokir anggaran atau Automatic Adjustment (AA) Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos). Hal tersebut disampaikan saat merespons pernyataan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menganggap ada keterkaitan AA dengan pembiayaan bansos.
"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai Bansos. Saya tegaskan tidak," ujar Sri Mulyani dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Sri Mulyani menyebut, kebijakan AA sudah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.
"Kami sampaikan seperti ini automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022 di dalam APBN 2022. Dalam APBN 2022 itu Undang-Undang 6 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1 huruf e di APBN 2023 yaitu Undang-Undang 28 2022 di atur Pasal 32 Ayat 1 huruf e," urainya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara menuturkan alasan pemblokiran anggaran ini selalu dilakukan awal tahun. Dia pun mencontohkan bahwa AA APBN 2022 dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) tanggal 29 November 2021, bahkan sebelum tahun anggaran dimulai pihaknya telah merilis pemblokiran anggaran melalui Surat Nomor S/10 /1088/MK.
"Bahkan di Tahun 2022 kami melakukan dua kali automatic adjustment dengan surat kedua tanggal 23 mei 2022 dengan surat S/458/MK," ucapnya.