Sri Mulyani Bantah Blokir Anggaran K/L untuk Biayai Bansos 

Atikah Umiyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah kebijakan pemblokiran anggaran atau Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan untuk membiayai dana bansos. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah kebijakan blokir anggaran atau Automatic Adjustment (AA) Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos). Hal tersebut disampaikan saat merespons pernyataan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menganggap ada keterkaitan AA dengan pembiayaan bansos. 

"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai Bansos. Saya tegaskan tidak," ujar Sri Mulyani dalam Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat (5/4/2024). 

Sri Mulyani menyebut, kebijakan AA sudah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.

"Kami sampaikan seperti ini automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022 di dalam APBN 2022. Dalam APBN 2022 itu Undang-Undang 6 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1 huruf e di APBN 2023 yaitu Undang-Undang 28 2022 di atur Pasal 32 Ayat 1 huruf e," urainya. 

Lebih lanjut, Bendahara Negara menuturkan alasan pemblokiran anggaran ini selalu dilakukan awal tahun. Dia pun mencontohkan bahwa AA APBN 2022 dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) tanggal 29 November 2021, bahkan sebelum tahun anggaran dimulai pihaknya telah merilis pemblokiran anggaran melalui Surat Nomor S/10 /1088/MK.

"Bahkan di Tahun 2022 kami melakukan dua kali automatic adjustment dengan surat kedua tanggal 23 mei 2022 dengan surat S/458/MK," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kementerian PU Dapat Anggaran Rp118,5 Triliun di 2026, Fokus Perkuat Irigasi dan Konektivitas

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Bahas Kebocoran Anggaran saat Bertemu Tokoh Oposisi

Nasional
11 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal