Menurut dia, pandemi Covid-19 memengaruhi aktivitas masyarakat sehingga adaptasi kebiasaan baru tidak bisa cepat berjalan. Apalagi, kasus positif Covid-19 terus bertambah yang membuat sejumlah aktivitas dibatasi.
"Pemerintah dalam menyikapi Covid-19 ini kita bergerak sangat cepat dan merespons ancaman Covid-19. Pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) dikarenakan ada kegentingan kita enggak boleh bertemu secara fisik," tuturnya.