“Listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” ucap dia.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah juga akan mengupayakan terkait penundaan bayar badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi industri media. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam proses penyelesaian.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” tuturnya.