Sri Mulyani Bekukan Izin 5 Importir PLB Tekstil karena Langgar Aturan

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencabut serta membekukan izin delapan Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu juga dibarengi dengan pembekuan izin lima importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai. "Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.

Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai.

"Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidak ada, keberadaannya antara ada dan tiada," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian

Nasional
14 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
16 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
27 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal