JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencabut serta membekukan izin delapan Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu juga dibarengi dengan pembekuan izin lima importir PLB khusus tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai. "Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.
Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai.
"Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidak ada, keberadaannya antara ada dan tiada," ujarnya.