JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk menunda pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, Sabtu (22/8/2020).
Meski ada penundaan bayar, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut, regulasi tersebut tidak berlaku untuk iuran BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya. “Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucapnya.