JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Bank Indonesia (BI) akan menjalankan skema berbagi beban (burden sharing) terkait pembiayaan negara hingga 2022 mendatang. Langkah ini diperlukan sebagai extraordinary dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang akan terus di laksanakan sampai Tahun 2022," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara virtual, Jumat (4/9/2020).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis burden sharing yang akan dilakukan bank sentral. Pertama, terkait pembiayaan Covid-19, di mana skema ini akan berakhir pada 2020. Sementara burden sharing kedua, yakni BI sebagai pembeli siaga (stanby buyer) di pasar perdana, dan inilah yang akan berlangsung hingga 2022.
“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau stanby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020. Di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas diatas 3 persen dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3 persen di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI jaga disiplin fiskalnya, jaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel, dan menjaga kepercayaan para investor yang memegang, membeli instrumen SBN, baik secara ritel masyarakat Indonesia, maupun institusional, di dalam negeri dan global issuance,” ujarnya.