JAKARTA, iNews.id - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sudah dimulai. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat segera melaporkan SPT untuk menghindari penumpukan pada hari-hari terakhir.
"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya eror pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujarnya secara virtual, Senin (8/3/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak ada perubahan jadwal batas akhir pelaporan SPT. Jika WP OP berakhir 31 Maret, maka WP Badan bisa lapor paling lambat akhir bulan depan. "Kalau badan usaha tanggal 31 April terakhirnya," imbuhnya.
Sri Mulyani mengatakan, WP sekarang bisa melaporkan SPT secara mudah lewat online atau e-filing. Dengan begitu, WP tak perlu mendatangi kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko terpapar virus corona.