Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Tak Lapor SPT Pajak pada Hari-Hari Terakhir

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sudah dimulai. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat segera melaporkan SPT untuk menghindari penumpukan pada hari-hari terakhir.

"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya eror pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujarnya secara virtual, Senin (8/3/2021).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak ada perubahan jadwal batas akhir pelaporan SPT. Jika WP OP berakhir 31 Maret, maka WP Badan bisa lapor paling lambat akhir bulan depan. "Kalau badan usaha tanggal 31 April terakhirnya," imbuhnya.

Sri Mulyani mengatakan, WP sekarang bisa melaporkan SPT secara mudah lewat online atau e-filing. Dengan begitu, WP tak perlu mendatangi kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko terpapar virus corona.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Bisnis
1 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

Makro
2 tahun lalu

Sri Mulyani Lapor APBN Maret 2024 Masih Surplus Rp8,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal