Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:30:00 WIB
Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025
ilustrasi DJP memperpanjang waktu pelaporan SPT sampai 11 April 2025 (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024. Nantinya, waktu terakhir pelaporan adalah 11 April 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Jadwal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut