Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024. Nantinya, waktu terakhir pelaporan adalah 11 April 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.
Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Jadwal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.