“Proses penyerahan DIPA K/L dan daftar TKDD alokasi APBN 2021 yang dilaksanakan lebih awal, diharapkan dapat mendukung penanganan Covid-19 pemulihan ekonomi dan berbagai Prioritas pembangunan strategis," ujarnya.
Dia pun akan memberikan perlindungan sosial dan menstimulus ekonomi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 diperkirakan mengalami defisit 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp1.039 triliun.
“Defisit yang sangat besar diharapkan mampu menjadi kekuatan counter cyclical dari pelemahan ekonomi sehingga kontraksi ekonomi dapat diminimalkan pada kisaran minus 1,7 hingga minus 0,6 untuk tahun 2020 ini,” tuturnya.