Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru untuk Cegah Penghindaran Pajak

Dinar Fitra Maghiszha
S(dok. Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Dalam pasal 10A tertulis ketentuan bahwa pembukaan rekening baru akan diperketat bagi pemilik rekening keuangan yang menolak ketentuan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak," bunyi ketentuan dikutip iNews.id, Minggu (11/8/2024).

Selain itu, aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Nasional
9 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal