JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Dalam pasal 10A tertulis ketentuan bahwa pembukaan rekening baru akan diperketat bagi pemilik rekening keuangan yang menolak ketentuan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak," bunyi ketentuan dikutip iNews.id, Minggu (11/8/2024).
Selain itu, aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.