JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerapan Omnibus Law Perpajakan bisa memangkas potensi pendapatan negara dari pajak. Penerimaan pajak diproyeksikan berkurang sebanyak Rp86 triliun imbas dari penerapan insentif pajak dari omnibus law.
"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang tak akan masuk," ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bahwa pemerintah akan mendapatkan peningkatan basis pajak imbas dari potensi pemangkasan pajak. Terlebih, setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) selesai, pemerintah telah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
"Jadi, ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menjaga anggaran belanja. Anggaran yang bersifat social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan untuk menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.
"Kita tak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintain. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi. Harus dipertahankan karena ada pelemahan global," ucapnya.