Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak dan transaksi mencurigakan di sektor perdagangan tekstil dengan melibatkan rekening karyawan pada 2025. Nilainya fantastis, mencapai Rp12,49 triliun.
Lembaga ini menyebutkan, ada pihak-pihak tertentu sengaja tidak melaporkan omzetnya dan diarahkan ke rekening yang bukan milik perusahaan. Aliran dana besar tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan ilegal yang disamarkan ke rekening karyawan atau pribadi untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, PPATK tidak menyebutkan identitas perusahaan yang terlibat dalam upaya menghindari pajak tersebut.
Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Temuan tersebut menjadi bagian dari 178 produk intelijen keuangan (PIK) PPATK terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun. Temuan ini juga menjadi salah satu dari beberapa TPA yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).