Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kemajuan, karena berarti PLTU memahami bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan ekonomi dan masyarakat, namun mereka juga menghasilkan CO2 yang memperburuk kondisi perubahan iklim dunia. Oleh karena itu, secara bertahap, untuk mampu memasukkan faktor CO2 ini adalah dengan mandatory carbon trading melalui ETS yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung antar PLTU, dimana mereka sudah ditetapkan seberapa besar mandatory CO2 yang diperbolehkan," ucapnya/
Sejumlah PLTU ini melakukan transaksi dengan membuat atau berpartisipasi dalam aplikasi penghitungan dan pelaporan emisi ketenagalistrikan, belum melalui bursa karbon yang akan diluncurkan di pasar modal Indonesia.
"Ini adalah trading yang sifatnya tertutup antar para pelaku PLTU," katanya.