JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, salah satu upaya pemerintah dalam menangani perubahan iklim dengan mengeluarkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui penerbitan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Hal ini bertujuan untuk mengenalkan pasar karbon kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha mengenai polluters pay principle.
Sri Mulyani menyebut, pasar karbon merupakan desain kebijakan yang sangat rumit dan membutuhkan regulasi, administrasi, memerintah, mengawasi serta melaksanakan mekanisme pasar yang kredibel.
“Maka market carbon akan menjadi salah satu tantangan sekaligus jawaban bagi climate change. Untuk itu, Indonesia harus menyiapkan banyak sekali dari mulai kerangka kebijakan nya, kemampuan teknisnya, reputasi di dalam menghitung karbon secara kredibel, dan juga bagaimana regulasi pasar itu diawasi,” ujar Sri Mulyani di Jakarta dikutip, Jumat (16/12/2022).
Dia juga menekankan pentingnya transisi energi karena kebutuhan akan energi yang terus meningkat. Seperti halnya memikirkan cara memenuhi kebutuhan konsumsi listrik namun dengan CO2 yang makin kecil.