Sri Mulyani Tegaskan Perppu Corona Tak Berikan Impunitas Penuh bagi Pejabat KSSK

Aditya Pratama
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Covid-19 menjadi sorotan. Draf Perppu yang tengah dibahas di DPR itu dinilai memberikan kekebalan hukum (impunitas) kepada para pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasal 27 dalam Perppu 1/2020 untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota KSSK hingga pejabat lainnya yang melaksanakan Perppu. Mereka tak dapat dipidana sepanjang telah melaksanakan tugas dengan itikad yang baik.

"Jadi, dalam hal ini bukan berarti keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi harus menggunakan itikad yang baik dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan," katanya saat rapat virtual dengan Banggar DPR, Senin (4/5/2020).

Menurut Sri Mulyani, pasal 27 tak memberikan impunitas penuh kepada pejabat. Dia mengibaratkan pasal tersebut seperti impunitas yang bisa diberikan kepada beberapa orang, termasuk advokat.

"Apakah ini perlindungan imunitas secara penuh? tidak, dan apa yang ada di dalam Perppu Pasal 27 adalah tidak berbeda dengan yang ada di dalam UU KUHP Pasal 50-51, UU PPKSK Pasal 48, UU Pengampunan Pajak Pasal 22 dan UU MD3 Pasal 224 atau UU Advokasi yang sekarang kita juga lihat," tuturnya.

Dia menyampaikan, Perppu ini nantinya akan diturunkan dengan berbagai aturan teknis di bawahnya. Dia menegaskan Perppu tersebut dibuat dalam kondisi luar biasa akibat merebaknya virus corona yang berdampak pada sosial dan ekonomi, termasuk sistem keuangan.

Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menilai, Perppu tersebut juga menekankan pentinganya tata kelola yang baik. Hal itu diatur dalam pasal 12 dan 13 dengan tetap memberikan laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal