Sri Mulyani Ungkap Jenis Dokumen Ini Tak Kena Biaya Meterai

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan bea meterai Rp10.000, dokumen nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai. Hal ini kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang nonkomersial.

"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
5 hari lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
14 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
16 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal