OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif bagi emiten yang meningkatkan porsi saham publik atau free float hingga 40 persen. Adapun, stimulus yang akan diberikan berupa pengurangan pajak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan.
"Pak Menteri Keuangan sudah menjanjikan dukungan insentif dari kebijakan fiskal pun akan diberikan," kata Hasan dalam acara MNC Forum ke-82 di Jakarta Concert Hall iNews Tower, Kamis (21/5/2026).
Hasan menambahkan, bentuk insentif fiskal yang akan diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif pajak (progresif) yang dikenakan pada sebuah perusahaan tercatat.
IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat
"Insentif yang sudah terpikir dan dicatat adalah misalnya tiering untuk pemberian besaran pengurangan pajak bagi emiten yang mau memberikan porsi free float diatas 40 persen. Itu sudah sepakati untuk kita lakukan," tuturnya.
Dia menjelaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dan OJK untuk memperdalam likuiditas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat