Stafsus Erick Thohir Ungkap Alasan Krakatau Steel Dapat Dana Talangan

Suparjo Ramalan
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mendapat dana talangan dari pemerintah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memasukkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai perusahaan pelat merah penerima dana talangan dari pemerintah. Perusahaan pelat merah ini dianggap memberikan kontribusi besar bagi industri hilir.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Krakatau Steel harus didorong agar tetap beroperasi. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu berhasil merestrukturisasi sehingga bisa mencetak untung sekitar Rp1 triliun pada triwulan I 2020.

Dengan bantuan dana talangan modal kerja itu, BUMN ini diharapkan dapat mendorong peran perseroan dalam memulihkan ekonomi nasional. "Krakatau Steel ini menyangkut bisnis hulu kita, menyangkut banyak bahan baku untuk industri hilir, kalau bahan baku di hulu dimatikan, rugi nanti Indonesia. Jadi wajar kami memberi penjaminan dana talangan kepada Krakatau Steel untuk modal kerja." kata Arya dalam diskusi virtual, Selasa (9/6/2020). 

Krakatau Steel sendiri menerima dana talangan modal kerja sebesar Rp3 triliun. Dari dana itu, lanjut Arya, perseroan berjanji bisa bekerja secara maksimal. 

Arya juga menegaskan, dana talangan berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN). PMN, kata Arya, bersifat bantuan langsung dari pemerintah kepada perseroan tanpa harus dikembalikan. 

Sementara itu, pada skema dana talangan ini, pemerintah hanya menjadi penjamin kepada lembaga-lembaga keuangan agar perseroan bisa mengambil pinjaman. Adapun dana harus diajukan perseroan kepada pihak ketiga dan mesti dikembalikan layaknya utang.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

BUMN Bahan Peledak Kembali Operasikan Pabrik, Tekan Ketergantungan Impor

7 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

8 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

11 hari lalu

Pembersihan BUMN Lewat Pengadilan Ad Hoc, Rencana Prabowo Usut Kasus 30 Tahun ke Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal