Stimulus Pemerintah untuk Bayar Utang, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Aditya Pratama
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan isu dana talangan yang digelontorkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 hanya digunakan perusahaan pelat merah untuk membayar utang. Anggapan itu muncul karena dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun dan diketahui ada utang jatuh tempo sebesar 500 juta dolar AS pada bulan ini.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, dana talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan lain yang turut menerima sama sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.

"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya kepada iNews.id, Selasa (2/6/2020).

Arya menjelaskan, perusahaan negara yang mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skenario Penyertaan Modal Negara (PMN). Dia menegaskan, dana talangan yang diterima BUMN saat ini tidak ada yang menggunakan uang negara sedikit pun.

"Jadi, karena bukan dari pemerintah dananya, mereka berhak untuk memakai dana yang mereka pakai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaannya," ucap Arya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

2 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Daftar BUMN yang Siap IPO di Bursa, Apa Saja?

3 hari lalu

Prabowo Puji Kinerja PT Timah, Dulu Rugi Kini Laba Naik 900 Persen dalam Setahun

3 hari lalu

Prabowo Minta Optimalkan Aset BUMN, Pemerintah Buka Ruang Kolaborasi dengan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal