JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan isu dana talangan yang digelontorkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 hanya digunakan perusahaan pelat merah untuk membayar utang. Anggapan itu muncul karena dana talangan yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun dan diketahui ada utang jatuh tempo sebesar 500 juta dolar AS pada bulan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, dana talangan yang diberikan kepada Garuda Indonesia dan perusahaan lain yang turut menerima sama sekali tidak menggunakan uang negara di dalamnya.
"Dana talangan itu pemerintah hanya memberikan jaminan, BUMN-nya cari uang pinjaman sendiri," ujar Arya kepada iNews.id, Selasa (2/6/2020).
Arya menjelaskan, perusahaan negara yang mendapatkan uang dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skenario Penyertaan Modal Negara (PMN). Dia menegaskan, dana talangan yang diterima BUMN saat ini tidak ada yang menggunakan uang negara sedikit pun.
"Jadi, karena bukan dari pemerintah dananya, mereka berhak untuk memakai dana yang mereka pakai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaannya," ucap Arya.