Sudah Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni

Rina Anggraeni
Ilustrasi Gaji ke-13

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isa menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Sumsel
5 tahun lalu

Gaji ke-13 Segera Cair, PNS Diharapkan Tetap Fokus Jalankan Tugas

Seleb
3 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Pajak: Ada yang Kerjanya Belum Lurus

Nasional
4 hari lalu

Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI karena Diminta Jadi Wamenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal