Sumber Pendapatan Negara pada Masa Khulafaur Rasyidin

Suparjo Ramalan
Sumber pendapatan negara pada masa Khulafaur Rasyidin. (Foto: BNPB).

Khalifah Umar melakukan banyak perubahan dari sisi kebijakan. Dikutip dari kemenkeu.go.id, pada masa Umar bin Khattab, pendapatan negara diklasifikasikan menjadi empat bagian, yakni: 

1. Pendapatan dari zakat dan ushr yang dikenakan terhadap Muslim

Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat lokal jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di baitul maal pusat dan sudah dibagikan kepada delapan asnaf.

2. Pendapatan dari khums dan sedekah

Pendapatan ini dibagikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan fakir miskin atau untuk membiayai kegiatan dalam mencari kesejahteraan tanpa diskriminasi. 

3. Pendapatan kharaj, fa'i, jizyah, ushr, dan sewa tetap tahunan tanah-tanah yang diberikan

Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan, serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer.

4. Berbagai macam pendapatan yang diterima dari berbagai macam sumber

Pendapatan ini didistribusikan untuk para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.

Sedangkan pada masa Utsman bin Affan yang memerintah selama 12 tahun, di mana pada enam tahun pertama pemerintahannya, Khalifah Utsman melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin Khattab. 

Dalam pengelolaan zakat, Utsman bin Affan mendelegasikan kewenangan menaksirkan harta yang dizakati kepada pemiliknya untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul pajak. Di samping itu, Utsman bin Affan berpendapat, zakat dikenakan terhadap milik seseorang setelah dipotong seluruh utang. 

Adapun pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib terjadi perbaikan sistem administrasi baitul maal. Khalifah Ali mengedepankan prinsip pemerataan kekayaan negara kepada masyarakat. 

Selama masa pemerintahannya, Ali bin Ali Thalib menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4.000 dirham dan mengizinkan Gubernur Kufah Ibnu Abbas memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
4 hari lalu

Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal