Tak Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Diserahkan ke Nelayan

Taufik Fajar
Ilustrasi illegal fishing. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 72 kapal pencuri ikan hingga kuartal I 2021. Tercatat ada 60 kapal berbendera Indonesia serta 17 lainnya berbendera asing dari Vietnam dan Thailand.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar mengatakan, dalam 100 hari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya menyita 100 kapal dalam 1 tahun.

"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari (kinerja Sakti Wahyu Trenggono). Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Kemudian, kata dia, puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum di kejaksaan. Saat ini, tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Bukti Manfaat VMS, KKP Selamatkan Kapal Nelayan Hanyut di Laut Banda

Bisnis
9 bulan lalu

Menteri KKP Sebut Potensi Sumber Daya Laut Belum Digarap Maksimal, Ajak Kadin Investasi

Nasional
2 tahun lalu

Menteri ATR/BPN Teken MoU dengan KKP, Dukung Sertifikasi Tanah Masyarakat Pesisir

Nasional
3 tahun lalu

Tidak Hanya Berantas Pencurian Ikan, Ini Bukti Nyata Ketegasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal