Tak Hanya Angkutan Umum, Kemenhub Wajibkan Pengguna Kendaraan Pribadi Rapid Tes Antigen

Giri Hartomo
Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi pribadi diminta rapid tes antigen atau PCR Test 3 hari sebelum keberangkatan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang moda transportasi untuk penumpang di dalam negeri. Dikeluarkannya SE ini merupakan tindak lanjut dua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun, dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose.  

Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata. 

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). 

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh masyarakat. Selain itu l, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.  

Mengutip aturan tersebut setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mencuci tangan). Selain itu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.  

Seperti penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dengan mulut. Jenis masker yang digunakan penumpang adalah masker 3 lapis kain atau masker medis, dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon ataupun secara langsung sepajang perjalanan.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
11 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Nasional
13 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
17 hari lalu

Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal