Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta

Rina Anggraeni
Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Batas lapor bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha sampai 30 April 2021.

Wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda. Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengatakan, denda yang akan didapatkan oleh pelapor pajak yang tidak melaporkan mencapai Rp100.000

Hal ini sesuai dengan aturan SPT pajak yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta.

"Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ketiga. Dendanya sebesar 100.000rupiah," kata Ani saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
14 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
14 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
15 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal