Misalnya, eksportir yang menggunakan bahan baku sumber daya alam (SDA) perlu diwajibkan mengkonversikan 100 persen devisa hasil ekspornya ke rupiah. Sedangkan eksportir yang melakukan impor untuk memperoleh bahan bakunya perlu diberikan keringanan.
"Yang bahan bakunya SDA, yang dikasih Tuhan ke republik kita, mereka tinggal cangkul saja, seharusnya diwajibkan. Kalau yang gunakan bahan baku impor karena di sini bahan bakunya tidak ada, harusnya diringankan," ujar dia.
Ekportir, kata Benny, lebih membutuhkan kemudahan dan kerendahan biaya untuk konversi valas ke rupiah. Baru setelah itu, insentif dari pemerintah untuk membawa pulang DHE ke domestik.
BI sebelumnya menyatakan sedang mempersiapkan relaksasi agar biaya transaksi swap valas bisa lebih rendah dari saat ini. Swap merupakan transaksi pertukaran dua valas melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
Sepanjang 2017 nilai ekspor Indonesia mencapai 168,73 miliar dolar AS. Dari angka tersebut, DHE yang dibawa pulang dan disimpan di perbankan domestik sebesar 90 persen. Bahkan dari angka tersebut, jika merujuk data BI, baru 15,1 persen yang dikonversi ke rupiah.
Pemerintah dan BI tengah berupaya menarik DHE dan mengonversinya ke rupiah dari valas untuk memperkuat cadangan devisa serta mempersempit defisit transaksi berjalan. Cadangan devisa terus anjlok sejak Januari 2018, di antaranya, untuk kebutuhan intervensi pasar guna menstabilisasi nilai tukar rupiah.