JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia tengah berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Salah satunya adalah dengan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, dengan UU Cipta Kerja ini memberikan suatu kemudahan bagi para investor yang mau berinvestasi ke Indonesia. Pasalnya, lewat UU ini, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.
“UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal. Kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,” ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day secara Virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun, dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.