JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border demi menekan waktu bongkar muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time)
“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menko mengatakan, kebijakan ini dibuat bertujuan mendorong daya saing industri yang menggunakan bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi.
Selain itu, kata Menko, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung dwelling time yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko (risk management).
“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” ujarnya.