Temukan Kelebihan Bayar Insentif Nakes, Ketua BPK: Ada yang Sampai Rp50 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kelebihan pembayaran tersebut disebabkan adanya kesalahan cleansing (pembersihan) data ketika masa transisi ke sistem pembayaran yang baru.

Hal itu, menyebabkan ada data nakes yang ganda, sehingga menerima kelebihan pembayaran insentif nakes. Adapun kelebihan insentif nakes tersebut bervariasi mulai dari Rp178.000 sampai dengan Rp50 Juta.

"Kelebihan pembayaran insentif nakes ini bervariasi antara Rp178.000, bahkan ada yang sampai Rp50 juta rupiah," ujar Agung, dalam konferensi Pers, Senin (1/11/2021).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan bagian dari pengecekan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 Tahun 2020-2021, pada kementerian kesehatan sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
22 hari lalu

BPK Ingatkan WTP Bukan Garis Akhir: Fondasi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

25 hari lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

26 hari lalu

Terobosan Baru, BPK bakal Pakai AI untuk Audit Mulai 2027

29 hari lalu

Kemenkeu Raih WTP di Audit BPK, Purbaya: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal