Tenaga Honorer Akan Setara PNS, Pemerintah Perhitungkan Belanja Gaji

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapuskan rekrutmen tenaga honorer dengan mengantinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). P3K ini nantinya akan digaji sebanyak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setara Upah Minimum Regional (UMR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung anggaran untuk perekrutan hingga gaji P3K. Pasalnya, meski gaji P3K dibayarkan oleh pemerintah daerah, namun anggaran yang dikeluarkan berasal dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan sehingga harus di-support pemerintah pusat,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Kemenkeu harus menghitung secara cermat belanja fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, Kemenkeu membutuhkan waktu selama satu sampa dua pekan untuk menghitung kemampuan keuangan negara.

“Kita tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja. Saya kira itu valid permintaan Menkeu,” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
All Sport
3 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Nasional
15 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
31 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
2 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal