Skema P3K Hal dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk pegawai honorer yang selama ini kepastian pendapatan dan statusnya belum jelas. Padahal, tenaga honorer juga turut berjasa terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan membuka 13.347 formasi khusus untuk tenaga guru sebanyak 12.883 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 464 formasi.
Bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.
P3K ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai dan dapat diikuti oleh tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas hingga dua tahun sebelum pensiun. Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.