Tenaga Honorer Akan Setara PNS, Pemerintah Perhitungkan Belanja Gaji

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Setkab)

Skema P3K Hal dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk pegawai honorer yang selama ini kepastian pendapatan dan statusnya belum jelas. Padahal, tenaga honorer juga turut berjasa terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan membuka 13.347 formasi khusus untuk tenaga guru sebanyak 12.883 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 464 formasi.

Bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.

P3K ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai dan dapat diikuti oleh tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas hingga dua tahun sebelum pensiun. Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
9 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
11 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal