JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sebanyak 13.345 tenaga honorer kategori II (K2) berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Jumlah tersebut tidak lebih dari 10 persen dari total 438.590 tenaga honorer K2 yang ada dalam database BKN. Mereka yang tidak berhak mengikuti seleksi dinilai tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tahun 2018.
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto mengatakan, persyaratan tersebut yaitu usia paling tinggi 35 tahun dan masih aktif bekerja hingga saat ini. Selain itu, syarat lainnya yakni bagi tenaga pendidik minimal S1 sementara tenaga kesehatan minimal D3.
“Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K2 yang memenuhi syarat adalah 13.345,” kata dia di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Hermanto mengatakan, mereka yang lolos wajib mencetak ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K2 melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II. Kartu tersebut nantinya dibawa ke BKD masing-masing untuk diverifikasi.
Dua hyfa menyebut data tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNS 2018 telah dikirimkan ke sejumlah instansi seperti Kepala Regional BKN serta Kepala BKD tiap pemerintah daerah.